Ambon - Setelah audit kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon akan memeriksa para tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan Uang Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP) pada Sekretariat Daerah Maluku Tahun 2006 senilai Rp 15 milyar.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ambon, Ilham Samudra kepada Siwalima di Kantor Kejati Maluku, Jumat (4/11). “Setelah audit BPKP kita terima baru dilihat perkaranya dilanjutkan ataukah gimana. Begitu pula dengan pemeriksaan tersangka masih tunggu audit BPKP,” jelas Samudra.
Soal pemeriksaan 19 orang yang turut dalam rombongan Gubernur Maluku, KA Ralahalu ke tiga negara masing-masing Rusia, Beijing dan Malaysia pada November-Desember 2006, Samudra mengatakan, mereka hanya dimintakan konfirmasi saja. “Kita hanya meminta konfirmasi mereka saja, apakah ikut dalam perjalanan dinas itu ataukah tidak,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga pejabat pemprov Maluku sebagai tersangka masing-masing RA, LB dan JT.
Penetapan ini dilakukan berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, maupun dokumen-dokumen yang sita dalam penggeledahan di kantor Gubernur beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, ratusan dokumen disita Kejari Ambon dari Kantor Gubernur Maluku saat menggeledah kantor tersebut Jumat (7/10) lalu.
Penyitaan yang dilakukan di Kantor Gubernur merupakan tindaklanjut penyitaan yang pernah dilakukan tahun 2009 lalu.
Untuk diketahui pada pemeriksaan Juni 2007 lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Maluku telah menemukan dugaan penyimpangan UUDP pada Sekretariat Daerah Maluku Tahun 2006 senilai Rp 15 Milyar lebih.
Dana tersebut bermasalah, karena seharusnya dana itu dikembalikan ke kas daerah, namun ternyata dibagikan ke 18 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemprov Maluku, termasuk DPRD Maluku. (S-27)