Blogger Themes

adsense link 728px X 15px

Sabtu, 05 November 2011

Setelah Audit BPKP, Kejari Periksa Tersangka Kasus UUDP

Ambon - Setelah audit kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejak­saan Negeri (Kejari) Ambon akan meme­riksa para tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan Uang Untuk Dipertanggung­jawabkan (UUDP) pada Sekretariat Daerah Maluku Tahun 2006 senilai Rp 15 milyar.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pid­sus) Kejari Ambon, Ilham Samudra kepada Siwalima di Kantor Kejati Maluku, Jumat (4/11). “Setelah audit BPKP kita terima baru dilihat perkaranya dilanjutkan ataukah gi­mana. Begitu pula dengan peme­riksaan tersangka masih tunggu audit BPKP,” jelas Samudra.

Soal pemeriksaan 19 orang yang turut dalam rombongan Gubernur Ma­luku, KA Ralahalu ke tiga negara masing-masing Rusia, Beijing dan Malaysia pada November-Desember 2006, Samudra mengatakan, mereka hanya dimintakan konfirmasi saja. “Kita hanya meminta konfirmasi mereka saja, apakah ikut dalam perjalanan dinas itu ataukah tidak,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga pejabat pemprov Maluku sebagai tersangka masing-masing RA, LB dan JT.
Penetapan ini dilakukan berda­sarkan pemeriksaan saksi-saksi, maupun dokumen-dokumen yang sita dalam penggeledahan di kantor Gubernur beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, ratusan dokumen disita Kejari Ambon dari Kantor Gubernur Maluku saat menggeledah kantor tersebut Jumat (7/10) lalu.
Penyitaan yang dilakukan di Kantor Gubernur merupakan tin­daklanjut penyitaan yang pernah dilakukan tahun 2009 lalu.
Untuk diketahui pada peme­riksaan Juni 2007 lalu, Badan Pe­meriksa Keuangan (BPK) perwakilan Maluku telah menemukan dugaan penyimpangan UUDP pada Sek­retariat Daerah Maluku Tahun 2006 senilai Rp 15 Milyar lebih.
Dana tersebut bermasalah, karena seharusnya dana itu dikembalikan ke kas daerah, namun ternyata diba­gikan ke 18 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemprov Maluku, termasuk DPRD Maluku. (S-27)
Share on :
 
© Copyright Urimesing Amarima 2011 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates and Theme4all