Selasa, 08 November 2011
Ambon, IA-
Kader PDIP Perjuangan Reinhard Toumahuw selaku ketua DPRD kota Ambon kesal dengan sikap rekan sesama partainya walikota ambon M J Papilaya dan jajarannya di pemerintah kota ambon yang terkesan memperlambat sengketa raja urimeseng. Hal ini terungkap pada Rapat dengar pendapat yang digelar Komisi I DPRD Kota Ambon (27/6) ketika mengundang pemkot untuk mendengarkan perkembangan sengketa raja urimesing. Rapat ini sendiri digelar mengingat pihak pemerintah kota ambon tidak pernah memberitahukan dan menyerahkan tembusan putusan-putusan hukum yang digelar pada pengadilan tata usaha, baik di ambon maupun di makasar kepada komisi I.
“ Permasalahan ini jangan dibiarkan berlarut- larut terkait sengketa pilkades uremesing, pemerintahan kota ambon harus menyerahkan tembusan putusan hukum oleh pengadilan komisi I DPRD Kota Ambon,” ungkapnya.
Toumahuw meminta, agar pemkot menyerahkan semua putusan tersebut agar DPRD Kota Ambon tidak lagi memanggil pihak pengadilan tata usaha, mengingat agenda kerja DPRD kedepan yang cukup padat dan harus membahas rancangan pembangunan daerah (ranperda) Kota Ambon. Untuk itu upaya yang harus dilakukan hanya sebatas melakukan audience dengan pihak pengadilan untuk menjelaskan putusan hukum tata usaha negeri yang melibatkan dua pihak, Bob Alfons selaku penggugat yang juga turut hadir dalam rapat tersebut sempat melakukan argument hukum dengan pihak tergugat yaitu pemkot.
Sementara itu ditempat yang sama, politisi golkar Husein Toisuta mengatakan, yang disampaikan Bob Alfons tidak disikapi dengan baik oleh pemerintah kota Ambon, sementara anggota komisi lainny, Ibrahim Seknun justru meminta pemkot harus menjalankan putusan Mahkamah Agung tanpa menunggu putusan kasasi (PK). Pemkot, menurut seknun sesuai prosedur harus melaksanakan putusan Mahkama Agung.
Kekesalan ini juga ditunjukan oleh Alan Barcis Pelupessi, anggota komisi I mengatakan bahwa, sikap pemkot yang tidak pernah menyerahkan putusan-putusan pengadilan terkait masalah sengketa raja urimeseng, kepada komisi I DPRD Kota Ambon lebih memperuncing masalah, apalagi DPRD sendiri justru mendapat data dan informasi lebih banyak melalui media massa dan bukan melalui pemkot. (IA_06)
Kader PDIP Perjuangan Reinhard Toumahuw selaku ketua DPRD kota Ambon kesal dengan sikap rekan sesama partainya walikota ambon M J Papilaya dan jajarannya di pemerintah kota ambon yang terkesan memperlambat sengketa raja urimeseng. Hal ini terungkap pada Rapat dengar pendapat yang digelar Komisi I DPRD Kota Ambon (27/6) ketika mengundang pemkot untuk mendengarkan perkembangan sengketa raja urimesing. Rapat ini sendiri digelar mengingat pihak pemerintah kota ambon tidak pernah memberitahukan dan menyerahkan tembusan putusan-putusan hukum yang digelar pada pengadilan tata usaha, baik di ambon maupun di makasar kepada komisi I.
“ Permasalahan ini jangan dibiarkan berlarut- larut terkait sengketa pilkades uremesing, pemerintahan kota ambon harus menyerahkan tembusan putusan hukum oleh pengadilan komisi I DPRD Kota Ambon,” ungkapnya.
Toumahuw meminta, agar pemkot menyerahkan semua putusan tersebut agar DPRD Kota Ambon tidak lagi memanggil pihak pengadilan tata usaha, mengingat agenda kerja DPRD kedepan yang cukup padat dan harus membahas rancangan pembangunan daerah (ranperda) Kota Ambon. Untuk itu upaya yang harus dilakukan hanya sebatas melakukan audience dengan pihak pengadilan untuk menjelaskan putusan hukum tata usaha negeri yang melibatkan dua pihak, Bob Alfons selaku penggugat yang juga turut hadir dalam rapat tersebut sempat melakukan argument hukum dengan pihak tergugat yaitu pemkot.
Sementara itu ditempat yang sama, politisi golkar Husein Toisuta mengatakan, yang disampaikan Bob Alfons tidak disikapi dengan baik oleh pemerintah kota Ambon, sementara anggota komisi lainny, Ibrahim Seknun justru meminta pemkot harus menjalankan putusan Mahkamah Agung tanpa menunggu putusan kasasi (PK). Pemkot, menurut seknun sesuai prosedur harus melaksanakan putusan Mahkama Agung.
Kekesalan ini juga ditunjukan oleh Alan Barcis Pelupessi, anggota komisi I mengatakan bahwa, sikap pemkot yang tidak pernah menyerahkan putusan-putusan pengadilan terkait masalah sengketa raja urimeseng, kepada komisi I DPRD Kota Ambon lebih memperuncing masalah, apalagi DPRD sendiri justru mendapat data dan informasi lebih banyak melalui media massa dan bukan melalui pemkot. (IA_06)