Blogger Themes

adsense link 728px X 15px

Selasa, 08 November 2011

Polemik Pilkades Urimessing

Alfons: Walikota Tidak Laksanakan Perda Tentang Negeri Adat

Picture
Jacobus Abner Alfons Raja Urimessing Terpilih
Ambon, IA
Polemik pelantikan Raja Urimessing hingga kini seakan menjadi momok bagi warga Urimessing. Pasalnya, sejak pelantikan kades Urimessing, Nicolas de Fretes pada 15 Desember 2008 secara sepihak oleh Walikota Ambon, M. J. Papilaja, meninggalkan kesan bahwa ada konspirasi antara Walikota Ambon dan sang kades versi Walikota ( red-Nicolas de Fretes).
Dalam rapat dengar pendapat antara kedua kubu itu ( Walikota vs Jacobus Abner Alfons ) bersama Komisi I DPRD Kota Ambon, Raja terpilih dalam pilkades Urimessing pada 26 Mei 2007 lalu, memaparkan sejumlah penjelasan terkait masalah pelantikan sepihak tersebut.
Polemik dalam rapat tersebut membahas tentang surat masuk dari kepala desa Urimessing No. 03/G.TUN/2008/PTUN.ABN tertanggal 28 Maret 2011, di nilai Alfons sebagai salah satu bentuk kritikan halus DPRD Kota terhadap Walikota Ambon, di mana dalam surat tersebut tertera alamat yang di tujukan kepada kades Urimessing. Dirinya menilai, bahwa terlalu dini jika dirinya di sapa sebagai kades Urimessing, menurutnya,  dirinya adalah orang yang di inginkan oleh warga Urimessing secara demokratis harus di lantik menjadi raja Uremessing, bukan sebaliknya versi Walikota terhadap dirinya yang hanya memangku jabatan selaku Ketua Persekutuan Anak-anak Adat Negeri Urimessing.
“Dengan menyebut Saya selaku kades Urimessing oleh DPRD Kota Ambon, saya yakin DPRD melalui Komisi I masih menghargai putusan Mahkamah Agung RI yang secara tegas memaksa Walikota untuk mengesahkan saya selaku kepala desa Urimessing sesuai dengan penetapan dan pengusulan LMD desa Urimessing,“ kata Alfons kepada Info Ambon seusai rapat dengar pendapat dengan DPRD kota Ambon (27/6) kemarin.
Surat susulan saya, sambungnya, tertanggal 18 Februari 2011 ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Ambon Cq. Ketua Komisi I, perihal tanggapan atas penjelasan E. Silooy, SH. MH, Kabag Hukum Pemkot. Surat itu menekankan jalannya proses pengadilan dari PTUN Ambon sampai dengan proses pengadilan di tingkat kasasi MA, yang ternyata tidak sesuai dengan apa yang dijelaskan oleh saudara. E. Silloy.
Alfons menilai,  komentar Silooy sebagaimana yang dilansir oleh salah satu media di kota Ambon pada edisi Kamis, 27 Januari 2011, sarat dengan muatan kepentingan karena selang beberapa hari kades Urimessing versi Walikota (red-de Fretes) dalam perkara perdata di PN Ambon terkait gugatan lahan pertamina, yang bersangkutan mengajukan alat bukti berupa putusan pengadilan Tinggi TUN Makasar dan putusan pengadilan TUN Ambon dengan menghilangkan beberapa halaman dari putusan pengadilan TUN Ambon serta nomor petunjuk halaman dari putusan Pengadilan TUN Ambon dan putusan Pengadilan Tinggi TUN Makassar, yang menurutnya  putusan itu diperoleh dari Pemkot Ambon.
“Ada apa di balik pelantikan saudara Nicolas de Fretes oleh Walikota yang terkesan terburu – buru sementara proses hukum di pengadilan tentang sengketa TUN masih berjalan padahal kades versi Walikota dengan mudahnya memperoleh turunan putusan pengadilan yang merupakan dokumen Negara yang patut diamankan?“ urainya.
Diharapkan, kiranya dewan secara tanggap menyoroti arogannya Walikota Ambon, M. J. Papilaja yang secara nyata telah mengabaikan penyampaian hakim dalam sidang tanggal 19 Maret 2008 bahwa Walikota tidak boleh melakukan kegiatan apa pun menyangkut ketiga objek sengketa yang sedang disengketakan di Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon sampai sengketa ini mempunyai kekuatan hukum tetap. Alfons berharap, kiranya DPRD Kota Ambon terutama Komisi I dapat mengambil langkah tepat dan tegas berdasarkan kewenangannya demi penegakan supremasi hukum serta mendorong terpeliharanya nilai-nilai demokratis saat ini, “ tutupnya. (IA_***) 
Share on :
 
© Copyright Urimesing Amarima 2011 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates and Theme4all